Home / Nasional / Dukung UMKM Naik Kelas, Kemenkum Kalbar Fasilitasi Pendirian Perseroan Perseorangan dan Hak Kekayaan Intelektual

Dukung UMKM Naik Kelas, Kemenkum Kalbar Fasilitasi Pendirian Perseroan Perseorangan dan Hak Kekayaan Intelektual

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan dukungan kuat bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kemudahan pendirian badan hukum berupa Perseroan Perseorangan serta fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengatakan dukungan utama Kemenkum Kalbar untuk UMKM terfokus pada dua aspek penting, yakni kelembagaan usaha dan perlindungan KI.

“Terkait dengan UMKM, ada dua hal yang paling bisa kami support. Pertama, tentang kelembagaannya, pemerintah memberi kemudahan berupa Perseroan Perseorangan,” ujarnya sat berkunjung ke Gedung Graha Pena Pontianak Post pada Jumat (26/9).

Menurut Jonny, Bentuk usaha baru ini memungkinkan individu atau pelaku UMKM mendirikan perseroan untuk diri sendiri, berbeda dengan bentuk usaha konvensional seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), yayasan, atau perkumpulan. Proses pendirian Perseroan Perseorangan digambarkan sangat sederhana.

“Diprosesnya sangat mudah, hanya dengan membuat akun terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan dengan melampirkan KTP dan NPWP pribadi. Kami akan proses, dan nanti mendapatkan surat pengesahan Perseroan Perseorangan,” jelas Jonny.

Dengan dokumen tersebut, UMKM dapat melanjutkan aktivitas bisnis secara profesional, seperti membuka rekening bank, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) di Dinas Investasi daerah, membuat NPWP lembaga, serta menerbitkan faktur pajak. “Dengan itu, dia bisa melakukan transaksi sebagaimana perusahaan setara dengan Perseroan Terbatas,” tambahnya.

Selain kelembagaan, Kemenkum Kalbar juga memfasilitasi perlindungan KI untuk memperkuat daya saing UMKM. “Yang kedua, kami memungkinkan perlindungan terhadap merek dagang. Kami beri fasilitasi untuk UMKM mendaftarkan merek dagang yang dimiliki,” kata Jonny.

Pemerintah memberikan kompensasi berupa keringanan biaya pendaftaran hak merek bagi UMKM yang memenuhi syarat, dengan syarat melampirkan rekomendasi dari dinas terkait, seperti Dinas Koperasi atau instansi bidang usaha yang dijalani. “Ini upaya kami mendekatkan dan memfasilitasi UMKM untuk tumbuh kembang serta dikenal masyarakat,” ungkapnya.

Bagi UMKM di bidang seni, fasilitasi serupa juga diberikan untuk pencatatan hak cipta. “Kalau bidang usahanya di seni, kita fasilitasi dengan mudah untuk mencatatkan hak ciptanya, bagi masyarakat umum maupun UMKM,” tegas Jonny.

Jonny menambahkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengalami perubahan struktur pascapemekaran di Kabinet Merah Putih. “Kemenkumham telah dipecah menjadi empat kementerian, Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelasnya.

Kanwil Kemenkum Kalbar kini mengampu tugas Kementerian Hukum, yang mencakup pembentukan regulasi, pembudayaan hukum, evaluasi hukum, dokumentasi hukum, layanan administrasi hukum umum, serta layanan KI.Lebih lanjut, Jonny menekankan fungsi baru berupa pembinaan sumber daya manusia (SDM) terhadap jabatan fungsional seperti perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan penyuluh hukum. “Ini yang menjadi kebaruan tugas fungsi kami di Kalbar,” pungkasnya.( Novi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *